Ikhwan, Parlemen, Pemilu dan Partai Politik

Telah ada fatwa tentang haramnya seorang muslim aktif di parlemen. Alasannya, Allah Swt melarang kaum muslimin duduk satu majelis dengan orang-orang kafir yang memperolok-olok ayat Allah Swt, Keberadaan seorang muslim yang memperjuangkan aspirasi umat Islam di parlemen adalah ajang bagi orang-orang kafir untuk memper-olok-olok ayat-ayat Allah Swt di depan mereka. Alasan lain, parlemen bukan terlahir dari Islam, melainkan wajihah kufur dari Barat. Sesungguhnya di antara musibah yang menimpa kaum muslimin saat ini adalah ghirah Islam yang begitu tinggi, tetapi tidak diikuti landasan ilmu dan tashawwur (persepsi) yang benar terhadap ajaran Islam. Belum termasuk kelengahan sebagian ulamanya yang mudah menelorkan tarwa-fatwa instan yang justru kontraproduktif dengan perjuangan kaum muslimin. Itulah yang ditunggu-tunggu musuh-musuh Islam. Gerakan Islam yang mengatur strategi perjuangan dan pemanfaatan sarana terhenti dan jatuh lantaran fatwa-fatwa janggal yang mengharamkan parlemen, Pemilu d...