Sunday, June 20, 2021

Puluhan Pemeluk Hindu di Lereng Gunung Lawu Masuk Islam, Rindu Dai

http://www.panjimas.com/inspirasi/2021/06/17/puluhan-pemeluk-hindu-di-lereng-gunung-lawu-masuk-islam-rindu-dai/

KARANGANYAR, Jawa Tengah– Puluhan pemeluk Hindu di kawasan lereng Gunung Lawu sekitar Candi Cetho menyatakan masuk Islam sejak pandemi covid-19. Saat ini tengah dibina di Masjid Al Hikmah Dukuh Sanggrahan, RT 03 RW III, Anggramanis, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah

Masjid Al Hikmah merupakan sebuah masjid kecil di Desa tersebut. Sejak kedatangan pendakwah dari sebuah pondok pesantren yang ditugaskan ke Desa ini pada tahun 2006 silam, masyarakat muslim mulai belajar Islam dan berusaha mengamalkan ajaran Islam termasuk meninggalkan tradisi yang dinilai bertentangan dengan aqidah Islam.

Jamaah masjid yang berjumlah 11 orang yang berusaha meninggalkan tradisi kesyirikan, sempat diisolir dari penduduk setempat.

Mereka yang meninggalkan tradisi dikeluarkan dari perkumpulan warga, dan ketika memiliki hajatan tidak dibantu masyarakat lain bahkan pernah dipersulit.

Saat jamaah masjid tersebut memiliki hajatan, masyarakat yang menentangnya menutup jalan dengan batu, sehingga para tamu tidak dapat menghadiri, bahkan saluran air dimatikan. Kisah itu disampaikan Gimin, salah satu aktifis masjid yang pernah diisolir.

“Waktu itu kan 11 orang, ditarik kurang lebih 50 ribu per orang untuk bersih desa 1 Syuro,” kata Gimin kepada Panjimas.com, Selasa (15/6/2021).

Gimin mengatakan bahwa uang iuran tersebut dibelanjakan untuk membuat peralatan atau makan-makan (sesaji). Biasanya iuran dibelikan seekor kambing untuk sesembahan (tumbal) kemudian dibagikan ke masyarakat per bungkus tiap KK.

“Terus kami menentang ndak mau ikut setelah itu. Dari Islam kan melarang kesyirikan, persembahan selain Allah itu kan dilarang gitu. Terus masyarakat menentang-menentang terus, akhirnya kita itu sama mereka diolok-olok. Katanya kamu Islam Arab ya sana pergi ke Arab, ngenggoni wong Jowo kudu ngenggoni Jowone (tradisi.red),” katanya.

Setelah dikeluarkan dari berbagai perkumpulan warga tersebut, 11 orang muslim tersebut kembali menghidupkan masjid. Dari kejadian tersebut, jamaah masjid semakin bertambah.

“Yang tadinya ikut kelompok RT banyak yang ikut ke Masjid, jadinya kita lebih kuat,” katanya.

Meskipun diisolir dari masyarakat, para jamaah masjid tersebut justru membalasnya dengan muamalah yang baik kepada masyarakat yang menentangnya.

Gimin beserta jamaah yang lain membuat program santunan kepada masyarakat yang kurang mampu, anak yatim dan para janda tua. Santunan tersebut murni sosial, diberikan secara umum tanpa melihat latar belakang agamanya.

“Awalnya kami muamalah, sana (masyarakat) punya hajatan kita bantu bersama, meskipun mereka mengolok-olok, tapi kita diam, muamalah kan tidak dilarang oleh agama,” katanya.

Dikucilkan dari masyarakat tak membuat Gimin beserta jamaah yang lain surut semangatnya untuk berbuat baik dan terus mendakwahkan Islam. Dari kotak infak masjid yang dikelolanya bersama takmir, ia membelanjakan berupa peralatan dapur atau bolo pecah, keranda jenazah dan peralatan lainnya.

Dari peralatan itu, masjid berlaku mandiri atau tidak bergantung kepada pihak lain, justru masjid meminjamkan peralatan tersebut bagi siapapun yang membutuhkan, bahkan umat agama lain termasuk pemeluk Hindu yang menjadi mayoritas di wilayah tersebut.

“Hindu juga kami tasarufi, jadi nggak harus umat Islam. Umat Hindu juga kami tasarufi, alhamdulillah baik, biasanya mereka ‘matursuwun le wong aku nyang anu kae wae ra tau diwehi neng pemerintah kok aku Masjid bola bali diwehi wae’ (terimakasih nak, aku saja tidak dikasih oleh pemerintah, kok sekarang dikasih terus dari Masjid)” Kata Bapak tiga anak tersebut.

Dengan muamalah tersebut, masyarakat yang menentang pemahaman dan amalan para jamaah masjid berangsur-angsur pudar.

Jamaah Masjid Al Hikmah tetap memberikan santunan, membantu program-program kemasyarakatan seperti kerja bakti dan sebagainya, namun tetap meninggalkan tradisi yang bertentangan dengan aqidah Islam.

Masyarakat pemeluk Hindu dan yang lainnya saat ini saling menghormati dan bertoleransi. Sehingga kegiatan Masjid Al Hikmah diterima masyarakat dan didukung oleh perangkat desa sekitarnya.

Fenomena puluhah umat Hindu masuk Islam, terjadi sejak Pandemi Covid-19. Pada Ramadhan 1441 H tahun 2020 lalu, datang seorang dai dari Solo yang ditugaskan selama bulan suci Ramadhan.

Dengan metode dakwahnya yang lembut, dai tersebut mampu merangkul seluruh komponen masyarakat dari kalangan muda hingga yang tua. Berkat dakwahnya ke masyarakat dan berkerjasama dengan jamaah Masjid Al Hikmah, menimbulkan ketertarikan tersendiri dari pemeluk Hindu untuk mengucapkan kalimat syahadat.

Terhitung sejak tahun 2020 lalu, saat ini mualaf Hindu berjumlah sekitar 34 orang. Namun dalam membina para mualaf di desa tersebut, Masjid Al Hikmah merasa masih membutuhkan bantuan. Hal itu disampaikan oleh Abu Yahya, salah satu aktifis masjid yang membina para mualaf tersebut saat ini.

“Orang-orang sini itu masih butuh moril, materil untuk mensupport mereka, kalau mengandalkan kita-kita sendiri itu masih kurang. Kita dari remaja masjid tempat saya khususnya itu hanya sekedarnya saja, mungkin ya membina untuk sholat, untuk melatih bagaiamana cara membaca Al-Qur’an itu saja, yang lainnya untuk menguatkan mereka supaya bisa bertahan dan istiqomah di Islam itu butuh sesuatu yang menguatkan mereka,” terang Abu Yahya.

Abu Yahya mengatakan saat ini membutuhkan figur seorang tokoh, dai yang mampu bermuamalah dengan baik, berakhlaqul karimah, sehingga dapat membina para mualaf yang mayoritas bekerja sebagai petani sayur dan ekonomi menengah kebawah, serta mengembangkan dakwah Islam di lereng Gunung Lawu. Sebuah desa yang mayoritas penduduknya beragama Hindu.

Selain itu, saldo masjid yang minim, belum mampu memberikan santunan secara merata kepada para mualaf.

(Panjimas.com) 17 Jun 2021



Tanggapan atas info diatas:

Fatwa & Hukum Bagi Pemeluk Baru Agama Islam

Dikumpulkan Oleh:

Al Ustadz Abu Fayadh Muhammad Faisal Al Jawy al-Bantani, S.Pd, M.MPd, M.Pd, I حفظه الله *

@AbuFayadhMuh.Faisal


بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته


Pembaca yang budiman, kalau kita melihat dengan masuknya orang-orang kafir, musyrik, dan ahli kitab dari kalangan Yahudi dan Nasrani kedalam islam secara berbondong-bondong, ini tidak lain adalah bukti kongkrit atas kegagalan agama dan falsafah lainnya dalam menciptakan ketentraman, kedamaian, dan kebahagian manusia.

Wajib bagi kaum muslimun, khususnya para da’i, untuk lebih menggiatkan dakwah di tengah umat tersebut guna mengajak mereka kepada agama Alloh. Sebelum melakukan tugas itu, kita lebih dulu menampilkan Islam dalam kehidupan kita, baik ilmu maupun perilaku. Manusia sangat membutuhkan orang yang dapat mengeluarkan mereka dari kegelapan menuju cahaya Islam:

“Siapa yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Alloh, mengajak amal yang shalih, dan berkata: ‘Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerahkan diri”. (QS. Fushshilat:33)

Pada kesempatan kali ini Kami akan sedikit membahas beberapa fatwa untuk orang yang masuk islam, dimulai dari beberapa pertanyaan kemudian yang akan dijawab oleh beberapa ulama. Pembahasan ini kami angkat dari sebuah Buku: “ANDA BERTANYA ULAMA MENJAWAB”, oleh: Syaikh Abu Anas Ali bin Husain Abu Luz Hafidzhahulloh. (Judul asli fatawa wa ahkam ila ad-dakhilin fil Islam. Penerbit: Pustaka Elba, Surabaya) dengan sedikit editan Redaksi.

Selamat membacanya dengan teliti dan bijaksana…

1. Hukum Mandi Besar bagi Orang yang Masuk Islam

Tanya: Apa hukum mandi besar bagi Orang yang masuk Islam? Apakah disyaratkan mandi besar untuk mengerjakan shalat ataukah cukup berwudhu saja?

Jawab: Ada hadist dalam al-Musnad dan as-Sunnah dari Qais bin ‘Ashim:

“Bahwa Nabi memerintahkannya untuk mandi dengan air dan daun bidara ketika masuk Islam”.

Dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim disebutkan:

“Ketika Tsumamah hendak masuk Islam, maka ia mandi terlebih dahulu, kemudian datang lalu masuk Islam”.

Hadist ini menunjukkan bahwa mandi besar sudah dikenal, bagi siapa saja yang hendak masuk Islam. Alasan lainnya, karena orang kafir itu najis, sebagaimana disebutkan Alloh, dan karena itu ia dalam keadaan junub. Hadastnya tidak bisa dihilangkan dengan mandi disaat masih kafir. Karena itu, Imam Ahmad berpendapat tentang wajibnya mandi besar ini, dan ibadah yang dilakukan orang kafir, seperti shalat, tidak sah sehingga ia mandi besar (lalu masuk Islam).

(Dari Jawaban Syaikh Al-Allamah Dr. Abdullah bin Jibrin Rahimahulloh)

2. Mencuci Pakaian dan Prabotan Rumah Setelah Memeluk Islam

Tanya: Apakah diwajibkan mencuci barang-barang, pakaian, perabotan dan bejana setelah memeluk agama Islam?

Jawab: Tidak wajib jika sudah suci. Biasanya, ia membersihkan bejana dan pakaiannya untuk tujuan kebersihan dan semisalnya, tidak perlu dibutuhkan niat, karena muncuci itu membersihkan atau menghilangkan najis.

Adapun bila pada barang-barang tersebut terdapat najis berupa minuman keras atau bangkai, maka harus mencucinya terlebih dahulu.

(Dari jawaban Syaikh Al-Allamah Dr. Abdullah bin Jibrin Rahimahulloh)


3. Wajib Khitan (Sunat) Selama Tidak Membuatnya Lari dari Islam

Tanya: Apa hukum Khitan bagi Muallaf?

Jawab: Terdapat perintah berkhitan, dan ini adalah salah satu dari Sunan al-Fitrah (amalan fitrah). Disyariatkan untuk mennyempurnakan kewajiban bersuci bagi laki-laki. Karena itu, kami melihatnya sebagai kewajiban, sebagaimana sabda Nabi kepada seorang laki-laki yang masuk islam:

“Buanglah rambut kekafiran darimu dan berkhitanlah”(HR. Ahamad dan Abu Daud)

Secara zhahirnya, perintah ini menunjukkan kewajiban. Tetapi bila dikhawatirkan akan membuat mereka meninggalkan Islam, maka dibolehkan menundanya dan memberitahukan hukumnya setelah ia mantap dalam Islam dan mencintainya.

(Dari jawaban Syaikh Al-Allamah Dr. Abdullah bin Jibrin Rahimahulloh)


4. Hukum Merubah Nama Setelah masuk Islam

Tanya: Apakah diwajibkan merubah nama bagi orang yang baru masuk Islam?

Jawab: Tidak diwajibkan, tapi bila namanya termasuk nama-nama orang kafir yang masyhur, maka lebih baik merubah namanya dengan nama-nama yang dikenal oleh kaum muslim.

(Dari jawaban Samahatush Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah Bin Baz Rahimahulloh)



5. Apabila Orang Kafir Masuk islam di Siang Bulan Ramadhon

Tanya: Apabila orang kafir masuk Islam pada siang bulan Ramadhan, apakah ia wajib puasa pada sisa hari dimana ia masuk Islam? Apakah ia wajib mengqadho hari-hari yang telah berlalu dari bulan itu sebelum keislamannya?

Jawab: Apabila Orang kafir masuk Islam pada siang bulan Ramadhan, maka ia wajib berpuasa pada sisa hari itu, karena ia telah menjadi orang yang diwajibkan berpuasa. Adapun mengqodho hari itu, maka ia tidak wajib mengqodho hari-hari yang telah lewat dari bulan itu.

(Dari jawaban Fadhilatush Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Rahimahulloh)


6. Hukum Shalat bagi Orang yang bajunya Terkena Daging Babi

Tanya: Bolehkan shalat memakai baju yeng terkena daging Babi? Bolehkah menggunakan piring pisau yang terkena daging babi tanpa mencucinya terlebih dahulu? Apakah Khamer bisa diqiaskan dengan daging babi?


Jawab: Tidak boleh seseorang melakukan shalat dengan memakai baju yang terkena daging babi, karena daging babi adalah najis, seperti Firaman-Nya: (Al-an’am:145)

Berdasarkan hal ini, tidak diperbolehkan seseorang shalat denga memakai baju ini hingga mencucinya. Jika telah dicuci, maka dibolehkan shalat dengan menggunakan baju tersebut.

Dibolehkan menggunakan piring, pisau dan selainnya bila telah suci. Sedangkan sebelum dicuci, maka tidak boleh menggunakannya karena telah terkena najis. Adapun khamer berdasarkan perdapat yang rajih(kuat), maka ia suci dan tidak najis.

(Dari jawaban Fadhilatush Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Rahimahulloh)



7. Apakah Orang yang Baru Masuk Islam Diharuskan Menceraikan Istrinya?

Tanya: Apakah diharuskan bagi orang yang baru masuk Isalam untuk menceraikan istrinya, jika istrinya itu belum masuk islam? Apakah anak-anaknya dari istrinya dihukumi Muslim? Apakah diharuskan merubah nama mereka dengan mana-mana Islam?

Jawab: Dibolehkan untuk tidak menceraikanya, jika istrinya itu kitabiyyah(Ahli kitab, Yahudi dan Nasrani) sebagaimana FirmanNya:

(Al-Ma’idah:5)

Al-Muhshanah adalah wanita yang menjaga kesucian diri dan suaminya. Bila istrinya tersebut beragama budha, Hindu dan syiah Rafhidhoh, maka ia tidak boleh menjadikannya sebagai istri, kecuali bila ia ikut masuk Islam dalam masa iddahnya, maka ia tetap dalam pernikahanya.

Adapun hukum anak-anaknya maka mereka mengikuti agama yang benar dari kedua orang tuanya. Bila ibunya masuk Islam dan Bapaknya menolak masuk Islam, maka anak-anaknya mengikuti agama ibunya. Dan bila ayahnya masuk yang Islam dan ibunya menolak, maka anak-anaknya mengikuti ayahnya.

Ini semua berlaku saat anak tersebut belum dewasa. Ketika ia telah dewasa, maka ia berhak memilih agamanya karena ia sudah dapat menetukan arah hidupnya sendiri. Ia tidak dihukumi sebagai muslim hanya orang tuanya masuk Islam, sampai ia masuk Islam dengan kemauannya sendiri seperti halnya orang dewasa.

Adapun merubah nama orang yang masuk Islam atau mengikuti agama yang benar dari kedua orang tuanya, maka hukumnya sama dengan hukum merubah nama orang dewasa yang masuk Islam sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya.


(Dari jawaban Al-Allamah Syaikh Dr. Abdullah bin Jibrin Rahimahulloh),

Wallohu Waliyyut-Tauhid,

بَارَكَ اللَّهُ فِيْكُمْْ

(Barakallohu’ fiikum)


Alhamdulillah, kiranya cukup sekian dulu bahasan kita kali ini yang singkat, mudah-mudahan bermanfaat. Kita akhiri dengan Do’a Kafaratul Majlis :


سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ

Subhanakallohummawabihamdika Ashadu'ala ilahaila anta Astagfiruka wa'atubuh Ila'ika.

حسبنا الله ونعم الوكيل نعم المولى ونعم النصير

" Hasbunalloh wa ni'mal wakiil ni'mal mawla wa ni'mannashiir "


Salam Ahadun Ahad ☝️ Allohu Akbar ✊ عش كريما او مت شهيدا (Isy Kariman Aw Mut Syahidan/Hidup Mulia atau Mati Syahid)


* Penulis Adalah Aktivis Pendidikan dan Kemanusiaan, Praktisi dan Pengamat PAUDNI/Pendidikan Anak Usia Dini Non Formal dan Informal, Aktivis Anti Pemurtadan dan Aliran Sesat, Domisili saat ini di Bekasi Kota dan Kabupaten Bekasi (Babelan City), Jawa Barat.

No comments: